Bea Cukai Batam Sita Sabu 257,8 Gram

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Pelaku pembawa narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan bea cukai Batam.

    BATAM, POSMETRO.CO: Bea Cukai Batam kembali mengungkap penyeludupan narkoba di duga jenis sabu-sabu Tak tanggung-tanggung kali ini menyita 257,8 gram. Pelaku berinisial UJ Diamankan dan terancam hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

    Pengungkapan penyeludupan narkotika Jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu pada pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB dì Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Batam.

    Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diseludupkan dengan skema paket barang kiriman.

    Menindaklanjuti penindakan narkotika itu dilakukan Bea Cukai Batam sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.

    Merekq terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

    Sementara itu pada Jumat, tanggal 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

    Kepala Seksi Layanan Infomasi Bea Cukai Batam, Undani menerangkan kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

    “Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyeludupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” jelasnya dalam rilisnya pada Rabu, 20 Juli 2022.

    Akhirnya pada Senin, 4 Juli 2022
    ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.” Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” tambah Undani menjelaskan.

    Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyeludupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.

    Pelaku berinisial UJ, laki-laki berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.

    Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

    Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000. (esa).