Kelompok Nelayan Setokok Madani Bertikai dengan Penampung Ikan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Kelompok nelayan Pokdakan Setokok Madani ada bertikai dengan pria bernama Atong, sebagai penampung ikan di Kelurahan Setokok, Bulang, Batam.

    Penyebab sampai terjadinya perselisihan tersebut berawal pada
    Rabu (6/7) dimana Atong memesan ikan kepada kelompok tani/nelayan budidaya ikan melalui pria berinisial Y.

    Saat itu Atong meminta agar ikan dipanen dan dikumpulkan dalam satu kolam. Atong berjanji akan mengambil ikan tersebut secara keseluruhan. Dan itu sudah kedua kalinya ia membeli ikan dari kelompok Pokdakan.

    Kemudian pada Kamis (7/7) pagi kelompok nelayan telah siap mengeringkan kolam dan memindahkan ikan kedalam kerambah (kolam kedua). Lalu Atong dihubungi oleh Y namun tidak mengangkat panggilan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Atong mengangkat telepon dan mengatakan tidak bisa mengambil ikan karena hari panas.

    Siangnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Atong datang ke lokasi tambak dan mengatakan, tidak bisa mengambil ikan karena ikan banyak yang lemas dan mati. “Sehingga terjadi perselisihan atau pertengkaran mulut antar ketua kelompok dengan A (Atong) dan ikan tak jadi diambil A hingga ikan mengalami kematian sebanyak 1 ton,” kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, dalam siaran pers, Rabu (13/7).

    Kemudian pada saat itu Atong mengatakan, kepada kelompok nelayan kerja bodoh hingga untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan kelompok nelayan meminta Atong untuk pergi dari lokasi. “Atas kejadian tersebut kelompok nelayan rugi sebesar Rp 100 juta,” katanya.

    Kemudian pada Senin (11/7) setelah mendengar informasi kejadian, personel Polsek Bulang menyarankan kelompok tani mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk membuat laporan polisi.

    “Selain tugas sambang rutin, personel juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayah,” jelas Nugroho.

    Disamping itu, lanjut dia juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya.

    “Ini sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya lagi. Setelah keduanya diduduki, akhirnya perselisihan kelompok nelayan dan penampung ikan selesai.(cnk/*)