Masih ABG, Sudah 10 Kali Mencuri Motor

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang akhirnya menciduk anak baru gede (ABG) berinisial MRA. Remaja 16 tahun ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian lainnya.

    Selain dia, penadah motor curian berinisial MTH (26) juga diangkut polisi.

    Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda sekitar Tiban, Sekupang, kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut ke penadah MTH. “Mereka transaksi motor curian itu di sekitar Masjid Agung, Batuaji,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Jumat (8/7).

    Lanjut Kapolsek, harga yang ditawarkan kepada penadah bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Kawanan ini diringkus berawal dari laporan curanmor yang terjadi pada 13 Juni 2022. Pencurian itu jelang subuh.

    Saat itu korban selesai salat subuh di salah satu masjid di Tiban 1, kemudian korban kembali ke rumah nya. Pada saat korban akan pergi kerja, sepeda motor korban yang di parkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi.

    “Setelah itu karena MRA merupakan DPO, di kasus pencurian yang di TKP lain, anggota Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Tiban centre, dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.

    Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

    Kapolsek mengimbau, masyarakat agar lebih dapat mengamankan aset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda. Serta pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci.(cnk/*)