Terkait UMK, Buruh Menang, Tapi Gubernur Belum Paham

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Buruh di Kota Batam, Kepri kini merasa dipermainkan. Pemimpinnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dinilai belum paham. Ada perintah Mahkamah Agung yang diabaikan. Terkait kasasi yang diajukan Gubernur Kepri perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK Tahun 2021, lalu dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.

    “Tingkat pertama: PTUN Tanjungpinang buruh menang. Gugatan buruh diterima. Apa-apa yang jadi pertimbangan atau argumen Pemprov Kepri ditolak. Tak terima Gubernur Kepri lakukan upaya hukum banding ke PT TUN Medan. Kalah lagi,” ujar Ketua SPSI Kepri, Saiful Badri Sofyan dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (5/7).

    Lanjut Saiful, artinya Gubernur Kepri tidak melihat proses persidangan. Entah apa pertimbangan nya, malah memohonkan Kasasi. “Tapi Kasasi ini juga ditolak oleh Mahkamah Agung,” timpalnya. Saiful menyebut, dari putusan MA seharusnya, pemerintah sudah paham dengan aturan.

    Tapi, lanjut dia, anehnya, setelah Kasasi ditolak, Gubernur Kepri berkilah ini sudah kadaluarsa. Tahun nya sudah lewat. “Harusnya Gubernur ikuti saja itu. Mau bisa itu dilaksanakan atau tidak yang penting hasil final dari MA yakni Kasasi ditunaikan. Karena ada perintah di putusan MA: mewajibkan Gubernur Kepri untuk menerbitkan SK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

    Lanjut dia, ini akan berdampak. Sebab akan mempengaruhi penetapan UMK Tahun 2022. Karena pembahasan UMK 2022 ini landasan nya UMK 2021. “Ini jadi rentetan. Jangan bilang ini jadi alasan yang dicari -cari,” sambung Saiful.

    Setahu dia, UMK 2022 yang diajukan oleh FSPMI acuannya PP Nomor 36. Sementara buruh menolak UMK Kota Batam menggunakan PP 36 tersebut dengan alasan berlakunya omnibus law.

    Katanya, tapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki. Selama dua tahun dilarang membuat aturan turunannya dan mengambil kebijakan yang bersifat program strategis nasional. Sedangkan upah ini program strategis nasional.

    “SK 2021 ini dijadikan acuan untuk SK 2022 sedangkan, SK 2021 ini sudah dibatalkan oleh pengadilan,” tegasnya. Saiful mengakui jika waktu sudah daluarsa lalu tak bisa dilaksanakan, memang itu jadi pro kontra.

    “Anggap tak bisa dilaksanakan, tapi ini menjadi pijakan untuk menentukan UMK 2022. Jika tidak UMK 2022 ini bisa dibilang cacat, karena menggunakan PP 36,” singgungnya.

    Sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ombudsman Kepri. Mengirim surat ke DPR RI, Ombudsman Pusat, Mendagri, Mensesneg sampai ke Presiden Jokowi. Buruh bersurat karena pemerintah daerah tak melaksanakan putusan pengadilan.

    “Kita melihat buruh sudah dipermain-mainkan. Ini rakyat, putusan MA itu perintah undang-undang. Gubernur Kepri jangan mengajarkan rakyat untuk melawan aturan,” tutupnya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Paroha Patar Siadari usai menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Kepri pada 23 Maret 2022, menyatakan, Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    “Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK,” kata Lagat kala itu. Lalu ia meminta, agar Gubernur tidak abai dengan keputusan MA itu, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum.

    “Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan,” jelasnya.

    Saat pertemuan berlangsung, Lagat mengaku, telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap. “Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap,” imbuhnya.(cnk)