Besuk Tatap Muka Kembali Dibuka di Rutan Batam

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Beberapa orang pembesuk terlihat di ruang besuk Rutan Batam.

    BATAM, POSMETRO.CO ; Kabar baik datang dari Rumah Tahanan Negara Kelas II A, Batam. Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  sudah bisa melaksanakan besuk tatap muka.

    Pemberlakuan besuk secara langsung ini dilakukan, setelah pasca Covid-19 mulai mereda. Namun demikian, pembesuk harus tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dan harus sudah menjalani vaksinasi ke tiga atau booster

    Kepala Rutan Lelas II A Batam, Yan Patmos menjelaskan, menutup sementara jadwal besukan tatap muka disebabkan wabah pandemi covid-19 beberapa waktu lalu, pemberlakukan ini merata di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.

    “Mulai Senin (4/7) kemarin, layanan besuk tatap muka sudah dibuka bagi tahanan dan narapidana, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman,” jelas Yan Patmos, Selasa (5/7).

    Yan Patmos menjelaskan, layanan besuk ini tertuang pada surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.

    “Meski tatap muka sudah diperbolehkan, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui oleh keluarga WBP,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Yan Patmos menerangkan bunyi surat edaran DitjenPAS yaitu, pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk warga binaan WNA.

    “Setiap narapidana atau tahanan dan anak, hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja,” tegasnya.

    Selanjutnya pengunjung telah menerima vaksin ketiga, yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

    Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter dan instansi pemerintah.

    “Kunjungan bagi tahanan dewasa atau anak diberikan  setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat no 3 dan 4,” pungkas Yan Patmos

    Pantauan di lokasi, pemberlakuan besuk secara langsung ini disambut baik warga binaan. Di ruang layanan kunjungan, rasa bahagia  terpancar dari wajah keluarga WBP setelah sekian lama tidak berjumpa lansung. (jho)