Banggar DPRD Batam Ingatkan OWTP Tak Jamin Bebas Dari Korupsi

    spot_img

    Baca juga

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...
    spot_img

    Share

    Rapat Paripurna Laporan Banggar atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batam 2021, Senin (4/7). (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: DPRD Kota Batam mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak menjamin bebas dari korupsi anggaran. Meskipun, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dapat dipertahankan.

    Hal ini disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam Nina Melanie, dalam rapat Paripurna Laporan Banggar atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batam 2021, Senin (4/7).

    “Oleh karena itu pada masa yang akan datang aktifitas pelaporan pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya, sebaiknya tidak sekedar aktifitas teknis perhitungan realisasi masukan (Input) dan keluaran (Ouput) anggaran semata,” kata Nina

    Ia melanjutkan, lebih jauh itu sejauh mana outcome dan dampak anggaran, derajat transparansi dan akuntabilitas nya serta efisien dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Artinya pengelolaan keuangan daerah yang terukur menghasilkan outcome yang nyata di masyarakat.

    Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Batam 2021, bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 2.527.649.538.976 atau terealisasi sebesar 94,7 persen dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD-P 2021.

    Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp 2.643.101.703.752 atau terealisasi 89,9 persen dari alokasi. Sehingga hal itu membuat terjadinya pergeseran defisit anggaran daerah di tahun 2021. Berikutnya, APBD 2201 setelah perubahan diproyeksikan defisit Rp 270.602.500.516. Pada realisasinya berkurang menjadi Rp 115.452.164.776. Sedangkan silpa tahun berjalan dilaporkan sebesar Rp 155.150.335.739,66.

    Hal ini mesti menjadi perhatian Pemko Batam pada saat tutup buku anggaran 2021, dengan kembali meningkatnya silpa pada dua tahun terakhir setelah silpa berhasil ditekan pada 2017-2019.

    “Untuk itu, Banggar meminta agar Pemko Batam segera merencanakan dan melakukan optimalisasi penggunaan silpa untuk belanja daerah,” kata Nina mengingatkan.

    Nina berharap sekiranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda. Sehingga, tidak ada permasalahan ke depannya.

    Menanggapi hal tersebut, Walikota Batam Muhammad Rudi memberikan apresiasi kepada DPRD khususnya Banggar yang telah memberikan masukan dan saran. Rudi juga menyepakati hasil dari pembahasan tersebut.

    “Kami (Pemko Batam) mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD Kota Batam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” ucap Rudi. (hbb)