PTT Mengadukan Nasib ke DPRD Natuna

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    NATUNA, POSMETRO.CO : Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, mengadukan nasib ke DPRD Natuna, Senin (4/7).

    PTT ini membentangkan spanduk bertuliskan seorang pemimpin yang diharapkan, kami PTT tak bisa berlapang dada, PTT memang bukan tapi bisa diandalkan dalam bekerja.

    Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar berserta Wakil Ketua dan anggota di ruang paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai.

    Tampak hadir Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Sekda Natuna, Boy Wijanarko dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Natuna.

    Ketua Forum PTT Kabupaten Natuna, Wan Alfiar mengatakan mereka ke DRPD Natuna untuk menyampaikan keresahan atas Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

    Yang mana kata dia Surat Keputusan Men PANRB tersebut terkait penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023 mendatang.

    Dikatakan Wan Alfiar bawah saat ini ada sekitar 3.900 lebih Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terdiri pegawai honorer kantor, dinas, guru dan tenaga kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menggantung nasib.

    Para PTT ini sambung Alfiar ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, bahkan ada di atas 15 tahun.

    “Kalau SK Men PAN-RB ini berlaku, bagaimana dengan nasib honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Natuna,” ungkap Wan Alfiar.

    Mewakili rekan-rekan PTT seluruh Kabupaten Natuna sebut Wan Alfiar diminta kepada Pemerintah Kabupaten Natuna mencari solusi dan jika perlu membatalkan SK Men PAN-RB tersebut.

    “Kami minta ke DRPD Natuna dan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk mencari solusi dan mengevaluasi, jika perlu sampaikan ke pemerintah pusat untuk membatalkan SK Men PAN-RB tersebut. Karena ini menyangkut nasih ribuan warga Natuna,” sebut Wan Alfiar.

    Pengahapusan PTT kata Wan Alfiar akan berdampak pada sosial, ekonomi dan daya beli di tengah masyarakat.

    “Karena Natuna merupakan daerah yang minim lapangan pekerjaan,” kata Wan Alfiar.

    Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi menerangkan bahwa SK Men PAN-RB tersebut berlaku secara nasional. Meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Natuna akan selalu memperhatikan nasib ribuan PTT.

    “Keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer. Meskipun demikian Pemerintah Kabupaten Natuna akan mencarikan solusi,” kata Wan Siswandi.

    Memang ujar Wan Siswandi dalam situasi keuangan Pemerintah Natuna saat ini, mengkafer dan menanggung gaji PTT agak berat.

    “Karena lebih dari 103 Miliar dana Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menggaji PTT. Meski begitu Pemerintah Kabupaten tak akan lepas tangan dan akan mencari solusinya. Karena menyangkut hidup orang banyak,” kata Wan Siswandi. (maz)