Rodhial Huda, Aparatur Pemerintah Harus Paham SOP Penyelesaian Penguasaan Tanah 

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    NATUNA, POSMETRO.CO : Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda membuka sosialisasi dan koordinasi usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah, dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Kamis (30/6) di Gedung Sri Serindit, Ranai.

    Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengatakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam persoalan agraria dan kehutanan di Kabupaten Natuna.

    “Selain itu mampu mendorong tumbuhnya sektor lain, seperti perkebunan dan pariwisata di Kabupaten Natuna,” ungkap Rodhial Huda.

    Program ini sebut Rodhial Huda hendaknya menjadi solusi terhadap berbagai persoalan di lapangan. Diantaranya untuk memastikan status lahan-lahan dan kebun-kebun masyarakat, yang selama ini telah ditanam bahkan ada yang dimiliki secara turun-temurun, tetapi berada dalam Kawasan hutan.

    “Serta pemanfaatan Kawasan hutan lainnya, baik melalui pengadaan tanah objek reforma agraria, pengelolaan perhutanan sosial, perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan, maupun pengunaan Kawasan hutan,” sebut Rodhial Huda.

    Pemerintah daerah kata Rodhial Huda, menilai kegiatan ini sangat penting, terutama dalam upaya mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, terkait prosedur kepemilikan lahan, perizinan pemberdayaan potensi kehutanan oleh masyarakat.

    “Kegiatan ini diharapkan benar-benar membuka wawasan dan pengetahuan bagi para penyelenggara pemerintah dan pelayanan, terutama dalam menyikapi permasalahan pengelolaan lahan hutan yang sering terjadi di tengah masyarakat,” sebut Rodhial Huda.

    Rodhial Huda menambahkan, bahwa para pelaksana pelayanan ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan harus mengetahui dan memahami berbagai aturan yang tentunya berkaitan dengan jabatan, tugas, kewenangan dan fungsi yang dimiliki.

    Diantaranya sambung Rodhial Huda terkait peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 7 tahun 2021, tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan Kawasan hutan, dan perubahan fungsi Kawasan hutan.

    “Serta penggunaan kawasan hutan, terhadap penguasaan lahan berupa sarana dan prasarana milik pemerintah, fasilitas umum, fasilitas sosial, permukiman, lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan bangunan untuk kegiatan lainnya,” sambung Rodhial Huda.

    Dikatakan Wakil Bupati Natuna itu, penguasaan bidang tanah dalam Kawasan hutan negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

    Dengan ketentuan dikuasai paling singkat 5 tahun secara terus menerus. Dikuasai oleh perseorangan dengan luas paling banyak 5 hektar. Bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka. Bidang tanah tidak diganggu gugat atau bersengketa.

    Dari uraian di atas ujar Rodhial Huda dapat memberikan gambaran, bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik lahan atau kebun yang berada dalam Kawasan hutan untuk diusulkan dalam proses penataan kawasan hutan, lahan atau kebun masyarakat yang sudah dikelola sejak lama.

    “Bahkan dikuasai secara turun temurun dapat dirubah peruntukan dan fungsinya atau diputihkan selama syarat dan dokumen pendukungnya lengkap, sehingga bisa diterima oleh tim verifikasi,” ujar Rodhial Huda.

    Dari kegiatan sosialisasi ini, terang Rodhial Huda, agar seluruh pemangku kepentingan, terutama camat, lurah dan kades bisa memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengusulkan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan hutan.

    “Sehingga dapat melakukan pengumpulan data Riil di lapangan, terpenuhi syaratnya dan terlaksana pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rodhial Huda.

    Tampak hadir pada kegiatan tersebut, diantara nya Sekda Natuna, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan XII Tanjungpinang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.

    Kemudian Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna. (maz)