Oknum Karyawan Bank Riau Kepri Tilep Uang Nasabah Hingga Rp5 Milyar

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    RP pelaku penggelapan Dana Nasabah Bank Riau Kepri Ditahan Polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto Dok humas Polda Riau untuk Riaupos)

    PEKANBARU, POSMETRO.CO: Seorang okum karyawan Bank Riau Kepri (BRK) berinisial RP dilapporkan ke Polda Riau. Laporan manajemen Bank Riau Kepri ini atas dugaan aksi fraud. Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang ditilap oknum pegawai bank ini mencapai Rp5 miliar lebih. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto seperti yang dikutip dari halaman riaupos.co mengatakan, aksi ini berawal dari kecurigaan seorang Customer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian bernama Dilika Putri.

    Dimana sebelumnya, seorang Admin Pembiayaan BRK bernama RP, yang baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meminta bantuan pembukaan domain rekening tabungan atas nama nasabah. Keesokan harinya, pada tanggal 17 Juni 2022 Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.

    “Pada tanggal 21 Juni 2022, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama seorang nasabah. Atas temuan tersebut dia melaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri,” ujar Kombes Sunarto, Selasa (28/6/2022).

    Setelah mendapat informasi, Tim Investigasi BRK pusat yang diwakilkan Gusmarhan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

    “Tersangka RP, admin pembiayaan BRK melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri,” terang Sunarto.

    Sehingga, sambung dia, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah dengan total sebesar Rp5.027.191.603. Pelaku, sambung Kombes Sunarto, disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru) Editor: E Sulaiman.(rpg)