Perhiasan dan Uang Bos Ayam Sambel Ijo Raib, Ternyata Malingnya…

    spot_img

    Baca juga

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Perhiasan emas dan uang tunai belasan juta rupiah milik Sri Handayani, bos Ayam Sambel Ijo di Komplek Pelita Square, Lubukbaja, Batam raib Selasa (21/6/2022) malam. Malingnya, tak disangka sangka.

    Saat orang masih jualan itu, Tohirin alias Davit mantan karyawannya, diam-diam menyelinap masuk ke bangunan ruko tersebut. “Korban (Sri Handayani) saat kejadian baru selesai mandi,” kata Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Minggu (26/6).

    Kemudian ia kaget melihat kotak perhiasan yang ada di dalam sebuah tas warna merah muda di dalam lemari kamar tidur telah berpindah tempat alias hilang. Bukan itu saja, uang tunai Rp 19 juta juga digondolnya. “Akibat kejadian itu korban merugi sekitar Rp 50 juta,” kata Kapolsek.

    Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas pelaku sudah dikantongi. Tepatnya Jumat (24/6/2022) malam, satu orang pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto.

    “Davit pertama yang ditangkap selanjutnya Ragil,” kata Budi sambil menyebut satu nama lainnya yang diduga kuat ikut serta dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Dia menyebut, Ragil ini selaku penadah emas curian. Dia diamankan di Homestay and Cafe Botania, Batamkota.

    Kapolsek menegaskan, Davit ini adalah mantan karyawan di sana. Pelaku yang mencuri emas dan uang ini dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan Ragil, membantu menjualkan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

    “Barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa satu unit HP Samsung A25 warna biru, satu helai sweater biru, satu buah tas ransel hitam dan uang tunai Rp 2 juta disita untuk kelengkapan berkas,” tutupnya.(cnk)