BNNP Kepri Amankan 2 Warga Karimun Bawa 2 Kg Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Dua Kilo Sabu di Musnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.031 gram, Selain itu juga diamankan dua orang  tersangka pelaku peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

    Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto menjelaskan, tangkapan Sabu seberat dua kilo lebih ini hasil penangkapam yang terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 di Hotel Holiday Kamar No.214 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

    “Petugas BNNP Kepri mengamankan 2 orang laki-laki berinisia WH (28) WNI, dan HS (47 ) WNI, karena memiliki dua bungkus teh China merek Guanyinwang berwana hijau yang dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2.031 gram yang ditemukan di dalam satu buah plastik berwarna kuning,” terang Heru.

    Atas kejadian tersebut dua orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

    Usai pemberkasan lengkap, ari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat 1.967,28 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 63,72 gram.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (abg)