Larangan Sandal Jepit Pada Pengendara Hanya Sebatas Imbauan

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    AKBP TrI Yuliantoenegaskan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dirlantas Polda Kepri AKBP TrI Yuliantoenegaskan, larangan menggunakan sandal jepit bagi pengemudi sepeda motor hanya sebatas iimbauan Polri, sebagai bagaian dari menjaga keselamatan pengemudi. Hal tersebut disampaikannya, Senin di Mapolda Kepri, Senin (20/6/2022).

    “Sandal jepit itu sifanya hanya imbauan untuk menjaga agar safety (aman) ” ujar Tri.

    Tri menjelaskan, ada dampak bahaya yang ditimbulkan pengendara saat terjadi kecelakaan jika hanya menggunakan sandal jepit.

    “Kenapa kalau pakai sendal jepit, untuk keamanan dan keselelamatan pengguna jalan, jadi jangan kepala aja yang dijaga, kaki juga kita jaga arar tidak tergores aspal ataupun tidak luka,” terangnya.

    Tri mengatakan, imbauan yang disamapaikan Polri  semata-mata demi Keselamatan masyarakat pengguna jalan raya.

    Tri juga menegaskan tidak ada sanksi, bagi pengguna kendaraan yang masih menggunakan sandal jepit saat berkendaran di jalan raya.

    Tri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berkendaraan  dan melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Tetap jaga keselamatan dalam berkendaraan, tidak ugal-ugalan, dan lengkapi surat-surat berkendaraan serta kelengkapan kendaraan,” imbaunya. (abg)