Kelakuan 2 Bocah, Masuk Penjara karena Nyuri, Keluar Penjara Nyuri Lagi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dua bocah diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang. Kasusnya, curi motor. Ternyata, pelaku berinisial DPH (17) dan FM (15) ini merupakan pemain. “Kedua pelaku residivis kasus yang sama,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, saat ekspos, Sabtu (18/6).

    Kedua pelaku tidak kapok. Masuk penjara lagi gara-gara curanmor. Yudha menyebut, hilangnya motor warga pada Senin (13/6) itu terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama, Sekupang. Kapolsek mengatakan, sehari sebelumnya, Minggu (12/6) sore korban memarkirkan sepeda motor nya di pinggir jalan tadi dengan keadaan stang terkunci.

    “Saat korban membeli nasi di warung, jam satu pagi, korban mendengar ada suara motor lain dan berhenti di dekat sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek. Kemudian DPH mengambil sepeda motor milik korban, melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku, pada saat dikejar pelaku terjatuh dan pergi meninggalkan sepeda motor milik korban.

    Setelah menerima laporan korban, polisi dapat info kalau salah satu pelaku berada di Golden Prawn, Bengkong. “DPH kita ambil dan dari keterangan nya: saat melakukan pencurian dibantu 5 orang temannya.
    Kemudian Kamis (16/6) pelaku FM berhasil kita amankan di bengkel Tiban Koperasi,” jelasnya.

    Yudha menyebut, pelaku menjalankan aksinya setelah mendapat informasi dari DPO bahwa ada target. “Malam itu kawanan ini berempat berputar di seputaran Tiban Lama, lalu ditemukan satu motor dan akhirnya mereka coba bukan dengan gunting,” timpalnya.
    Karena sudah pernah berurusan dengan polisi, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUHP ancaman 7 tahun penjara.(cnk)