Barang Illegal Senilai Rp10 Milyar Dimusnahkan Bea Cukai

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    Petugas Bea Cukai dan sejumlah Intansi terkait saat memusnahkan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai. (Foto- Dok Humas Kanwil DJBC Kepri)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Karimun Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal, Rabu (15/6) kemarin. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 10 Miliar Rupiah

    Barang yang dimusnahkan diantaranya jutaan batang rokok dan ribuan Handphone ilegal, pemusnahan dilakukan di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri. Pemusnahan kali ini, diselenggarakan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

    “Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujar Kakanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq.

    “Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” sambung Ahmad Rofiq.

    JBMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan perincian 3.304 Unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG, 499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15 Bungkus Susu Bubuk.

    Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 Batang Rokok, dengan total nilai barang sejumlah Rp9.8 milyar lebih dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.9 milyar lebih.

    Barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil—berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas
    pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

    “Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Kami, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu Mudah,” tutup Akhmad Rofiq.(ria/*)