KARIMUN, POSMETRO.CO: Ancaman narkoba di Karimun terus terjadi. Kembali Jajaran Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan satu tersangka dalam kasus narkoba. Sebanyak 1.032 Gram atau 1 kilogram lebih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi.
Data yang dihimpun POSMETRO.CO pengungkapan dilakukan pada Rabu (1/6) sekitar pukul 23.30 Wib. Pelaku yang diamankan berinisial Si (25) yang berprofesi kru kapal antar pulau. Pelaku diamanka di sekitaran wisma Indah Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK dalam rilis, Jumat (10/6) menjelaskan pelaku merupakan jaringan international.
“Pelaku diamankan dari hasil penyelidikan pihaknya. Dari situ diamankan satu pelaku atas inisial S, dalam penggeledahan diamankan barang bukti sebanyak 1 kilogram lebih,” ujar Tony singkat.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 milyar sampai dengan Rp.10 milyar
“Sampai saat ini kasusnya masih dalam pengembangan kita untuk proses lebih lanjut,” tutup Tony.(ria)