Lagi 1 Kg Lebih Sabu Masuk Karimun, 1 Kurir Diamankan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK (Tengah) didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin Kristanto SIK (baju hitam kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba sebanyak 1 kilogram lebih.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Ancaman narkoba di Karimun terus terjadi. Kembali Jajaran Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan satu tersangka dalam kasus narkoba. Sebanyak 1.032 Gram atau 1 kilogram lebih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi.

    Data yang dihimpun POSMETRO.CO pengungkapan dilakukan pada Rabu (1/6) sekitar pukul 23.30 Wib. Pelaku yang diamankan berinisial Si (25) yang berprofesi kru kapal antar pulau. Pelaku diamanka di sekitaran wisma Indah Karimun.

    Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK dalam rilis, Jumat (10/6) menjelaskan pelaku merupakan jaringan international.

    “Pelaku diamankan dari hasil penyelidikan pihaknya. Dari situ diamankan satu pelaku atas inisial S, dalam penggeledahan diamankan barang bukti sebanyak 1 kilogram lebih,” ujar Tony singkat.

    Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 milyar sampai dengan Rp.10 milyar

    “Sampai saat ini kasusnya masih dalam pengembangan kita untuk proses lebih lanjut,” tutup Tony.(ria)