Sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai Bermasalah, Ombudsman: PT RBI Jangan Mengelak!

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

     

    BATAM, PM: Ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (8/6).

    Dalam rapat tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Paroha Patar Siadari menyampaikan, bahwa PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada konsumen.

    “Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegasnya.

    Lanjut Lagat, masalah ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

    “Komisi I wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” katanya.

    Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

    Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

    “Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

    Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

    Kemudian melalui Rapat itu, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

    Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

    “Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI,” kata Lagat.

    Untuk diketahui, rapat terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

    Dalam RDP kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI.(cnk/*)