Ribuan Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia Diamankan KKP  

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Ikan Impor ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia Diamankan KKP. (Humas PSDKP)

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 4,748 ton ikan Impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia, diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP).

    Ikan tersebut diamankan pada Sabtu (3/6) oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP dalam operasi pengawasan di dua perusahaan importir yakni, PT SLA dan PT ATN.

    “Dalam operasi tersebut, kami mengamankan 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN,” ucap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

    Adin menyebut, kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

    “Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin.

    Adin melanjutkan, sesuai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

    “Oleh sebab itu, praktek impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya, agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” tegas Adin.

    Masih dengan Adin, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, bahkan tidak memutup kemungkinan jika praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

    “Saat ini ikan impor illegal tersebut dalam pengawasan jajaran PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan sesuai UU. Hal tersebut sebagai upaya menghentikan dan mencegah agar ikan tidak beredar di masyarakat,” tutupnya.

    Seperti diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.

    Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 10 tahun 2021, yang salah satunya mengatur klasifikasi baku lapangan usaha bagi usaha importasi komoditas perikanan. (jho)