Awas, Jangan Main-main! PPDB 2022 Jadi “TO” Saber Pungli

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Kepri, sebentar lagi. Karena rawan praktik pungli, dan jadi target operasi (TO) tim Sauber Pungli, Ombudsman Kepri dalam hal ini menginisiasi rapat secara daring dengan instansi terkait, pada Selasa (31/5).

    Yang hadir; Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri diwakili oleh Nursal, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepri mewakili Inspektur Pemprov Kepri, Kepala Dinas Pendidikan serta Inspektorat se Provinsi Kepri.

    Dalam rapat, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Paroha Patar Siadari menekankan, larangan adanya pungutan liar dan penambahan rombongan belajar pada pelaksanaan PPDB tahun ini.

    “Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” tegasnya.

    Untuk itu, Lagat meminta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman Kepri dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Kepri agar bebas dari penyimpangan.

    Dalam pemaparannya, Nursal juga menyampaikan, fokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai Kecamatan,” kata Nursal.

    Kemudian, Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kepri memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

    Hal yang disampaikan, antara lain adalah mengenai aturan, jadwal pelaksanaan, jumlah sekolah, daya tampung serta alur pendaftaran. Beberapa daerah diketahui mulai melakukan pendaftaran secara luring.

    Usai pemaparan dari Dinas Pendidikan se Kepri, Lagat mengindikasikan persiapan pelaksanaan PPDB Provinsi Kepri tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. “Terlebih untuk tahun ini Kabupaten Bintan mempunyai program mitigasi yang lebih jelas dengan membuka posko layanan informasi,” kata Lagat.

    Mekipun demikian, menutup rapat, Lagat sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Kepri agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB.

    Pertama, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot. Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung. Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja.

    “Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis,” ucap Lagat.

    Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD : 28 orang, SMP : 32 orang dan SMA/SMK : 36 orang.(cnk)