Bea Cukai Batam: Komoditi Pornografi dan Sex Toys Masuk Penindakan Tertinggi

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Bea Cukai Batam berhasil menindak pelanggaran pada komoditi barang kena cukai (BKC). Hingga April 2022, tercatat ada 55 pelanggaran yang ditindak.

    Barang kena cukai berupa hasil tembakau yang ditindak 2.322.724 batang rokok ilegal. Yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

    “Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (31/5).

    Lanjutnya, komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki tindakan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.

    “Hingga April 2022, Bea Cukai Batam menindak 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000,” katanya.

    Untuk komoditi narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram narkotika golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram, narkotika jenis methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri.

    765 narkotika golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Barelang dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

    “Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” katanya.

    Pihaknya mengimbau, peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.(cnk)