KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi 3 pelaku yang nekat membeli BBM Jenis Solar subsidi dari SPBU Karimun dan kemudian di jual kembali membuat ketiganya harus berurusan dengan polisi. Ketiganya yakni EH pemilik atau bosnya alias pemilik truck, kemudian MS dan YS yang merupakan supir alias pekerja EH kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari penyidikan yang dilakukan polis, EH didapati meraih keuntungan perhari mencapai Rp1 juta.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi SIK dalam jumpa persnya, Senin (30/5) sore menbeberkan hal tersebut. Disebutkanya dalam melakukan aksinya sehari pelaku mampu melansir BBM minimal sebanyak 3 kali.
“Perhari tiga kali melakukan pembelian BBM dengan truk tanpa modifikasi tangki, kemudian di salin ke tangki besar dan selanjutnya di lansir ke jerigen- jerigen, untuk keuntungan yang dihasilkan perhari mencapai Rp1 juta. Dimana perjerigen pelaku mejual mulai Rp220 – Rp250 ribu. Dengan nilai keuntungan perjerigen senilai Rp60-80 ribu,” ucap Arsyad.
Sementara untuk pekerjanya MS dan YS, disebut Arsyad masing-masing diupah Rp 220 ribu untuk melansir BBM dari SPBU.
BACA: 1.470 liter Solar Subdisi Diamankan Dari Pelangsir di Karimun
Sementara disebut Arsyad atas perbuatan pelaku negara dirugikan, tak hanya itu hal ini menyebabkan kelangkaan atau antrian BBM di SPBU yang belakangan terjadi.
“Saat ini kita dalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU. Saat ini kita juga sudah memintai keterangan satu orang dari pihak SPBU,” tambah Arsyad.
Ia juga menjelaskan secara aturan memang tidak ada yang membatasi pembeli BBM di SPBU. Namun penyidikan kasus ini terkait penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi yang dilakukan ketiga pelaku.
Dalam perkara ini selain mengamankan 3 pelaku dan puluhan jerigen polisi juga mengamankan tiga unit Truck dengan nopol BP9522KU, BP9406KU dan BP9621KU.(ria)