Bandar Chip dan Pemain Gim Online Higgs Domino Diangkut ke Polresta Barelang

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Center Blok D Nomor 15, Lubukbaja, Batam, pada Sabtu (28/5) malam, mendadak ramai polisi berpakaian preman.

    Ternyata ada penggerebekan di sana. Unit I Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang sudah jauh-jauh hari mencium gelagat ‘303’ di warung kopi tersebut.

    Apalagi saat itu tengah ramai orang nongkrong yang kebanyakan sambil bermain gim online Higgs Domino dari ponsel mereka.

    “Itu terungkap setelah kita selidiki dengan cara undercover sebagai pembeli chip Higgs Domino di warung tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Rahman, Senin (30/5).

    Pihaknya berhasil mengamankan satu orang perempuan bernama Ame (32) sebagai bandar chip, kemudian delapan orang lainnya terdiri dari pemain dan saksi yang ada kaitannya dengan judi online tersebut.

    “Di lokasi kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP pemain serta akun aplikasi Higgs Domino, dua unit HP bandar serta akun aplikasi Higgs Domino, uang tunai Rp 450 ribu serta dua buah buku catatan,” kata Rahman.

    Berdasarkan data, delapan orang yang diangkut tersebut diantaranya;
    Sadarto (30) pemain, Andi Rachman (50) pemain dan Hamid, Warno, Hariyanto, Surros, M. Amir Syam, Herwandi selaku saksi yang ada di lokasi.

    Rahman mengatakan, para pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke -3e KUHP junto pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP junto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

    “Kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan. Saksi-saksi sedang kita mintai keterangan,” tutupnya.(cnk)