Nyolong Motor di Batamkota, Diringkus di Simpang Dam

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Tiga remaja tanggung atau Anak Baru Gede (ABG) berinisial M (16), AW (15), AJF (14) ini apes. Niat salah satu dari mereka, Sabtu (22/5) dinihari bertemu dengan pembeli di Simpang Dam, Kecamatan Seibeduk, berujung kecut.

    Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang sedang dikendarai itu dicurigai sebagai motor curian. “Saat diberhentikan dan ditanyakan surat-surat kendaraan, pelaku ini tidak dapat menunjukkan,” ujar Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia saat ekspos, Sabtu (28/5).

    Untuk kepentingan penyelidikan, remaja tanggung ini diangkut ke Polsek Seibeduk. “Setelah kita interogasi, baru mengaku bahwa motor tersebut mereka curi di Toko Berkat Celular Jalan Laksamana Bintan 2, Batamkota,” jelas Betty didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Yogi Ditia Permana.

    Kata Betty, kejadiannya itu pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, saat teman korban MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular Jalan Laksamana Bintan 2, Batamkota.

    Lalu MA masuk ke dalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di meja kemudian korban menanyakan kepada MA “Motornya sudah dikunci stang belum?” lalu dijawab “Sudah”.

    Lalu lanjut beristirahat, keesokan paginya MA menanyakan kepada korban “Motor kamu kemana kok gak ada” lalu korban jawab “Bukannya kamu yang terakhir parkir di depan ya”. Kemudian korban mengecek dan korban tidak mendapati motor korban lagi hingga melaporkan kejadian itu.

    “Motor ini dicuri pelaku dengan cara merusak stang dengan menendang sehingga terlepas dari kuncian,” jelasnya. Setelah berhasil, bebek metik tadi didorong hingga sampai warnet Alumindo, Bengkong Harapan I yang tak jauh dari lokasi, barulah motor dihidupkan oleh para pelaku.

    Karena ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cnk)