Tiga Pelaku Skimming Bank Riau Dibekuk Polda Kepri, Ternyata Otak Kejahatannya Orang Bule

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Dit Reskrimsus Polda Kepri, berhasil menangkap tiga orang Pelaku skimming yang mengakibatkan isi 50 tabungan nasabah Bank Riau hingga sebanyak Rp 800 juta lenyap.

    “Kita berhasil mengamankan ketiga pelaku di Lombok dengan Inisial VTG warga negara asing (WNA) yang merupakan pelaku utama, inisial JP alias J yang turut serta membantu dan Inisial CCM yang merupakan kekasih Inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo dan Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany, serta Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla, Selasa (24/5/2022) di Mapolda Kepri.

    Sebelumnya pihak dari Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022, membuat Laporan bahwa telah terjadi sebuah tindak pidana skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik, dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik.

    Laporan yang dibuat oleh pihak Bank Riau Kepri ini, setelah mendapatkan dari pihak nasabah adanyanya saldo di rekening nasabah yang berkurang atau hilang, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi, kemudian pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal, dari hasil Investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat skimming.

    ″Tidak menunggu lama  tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon, dan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka. Dari ketiga tersangka ini salah satu nya adalah WNA asal Bulgaria berinisial VTG, dan tersangka merupakan otak dari tindak pidana ini, selanjutnya Inisial JP alias J berperan ikut serta membantu melakukan tindak pidana dan Inisial CCM yang merupakan kekasih Inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP,” Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi

    Dijelaskan Harry, tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka cukup profesional, dimana tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri.

    Para tersangka juga memasang dan mengambil deep insert skimming, serta alat pembaca magnetik kartu ATM. Tidak hanya itu, pelaku juga memasang alat penutup untuk menekan PIN.

    “Setelah data milik nasabah tersebut didapatkan, tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture). Dengan menggunakan alat ini tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,” ungkap Harry.

    Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo menambahkan, terkait banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku dan adanya tambahan tersangka, pihaknya sedang melakukan pengembangan.

    “Ini masih terus kami selidiki, aksi para tersangka telah dijalankan semenjak bulan April 2022, dan kami terus mengejar seorang pelaku lagi yang berinisial A yang kemunungkinan seorang warga negara asing juga,″ ujar Teguh.

    Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya,  beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka, untuk melakukan tindak pidana skimming dan uang tunai hasil kejahatan, dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp.251 juta dan 1.000 Euro.

    “Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai 800 juta Rupiah dari kurang lebih 50 orang nasabah″ jelas Teguh.

    Sementara itu Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Polda Kepri, yang bisa mengungkap kasus dengan cepat pasca laporan dari Bank Riau.

    ″Terima kasih kepada bapak ibu tim penyidik dari Polda Kepri atas kerja sama selama ini, sehingga Kasus skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri dapat sangat cepat diungkap. Sekali lagi kami atas nama Bank Riau Kepri beserta jajaran mengucapkan Terima kasih,” ucap Burhanuddin.

    Burhanuddin juga berjanji akan mengganti seluruh kerugian nasabah, yang sempat kehilangan uang di rekening Bank Riau.

    “Tentunya kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat skimming, jadi nasabah Bank Riau tidak perlu khawatir jika dananya tidak diganti. Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen, dan kami juga telah melakukan Investigasi di Internal kami.″

    Atas tindak pidana ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2)  dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar. (abg)