Dua Pembobol ATM di Sagulung Digulung, Satu Ditembak, Satu Lagi DPO

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Berprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pembobol mesin ATM di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam digulung. Pelakunya tiga orang. Dua orang berinisial S dan AN, satunya lagi berinisial G masih DPO.

    “S kita tangkap di Jakarta dan rekannya AN di Batam. Terhadap AN dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers, Senin (23/5).

    Nugroho menyebut, uang yang mereka larikan dari mesin ATM itu tak sedikit jumlahnya, sekitar Rp 400 juta. “Hasil jarahannya itu mereka bagi tiga, masing-masing dari pelaku mendapatkan Rp 120 juta seorang,” kata Nugroho.

    Namun, barang bukti saat dua orang diamankan polisi hanya dapat menyita Rp 20.650.000. Serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BP 1853 HF, itupun rental. Serta 5 cartridge atau kotak penyimpan uang.

    Pelaku sudah merencanakan dengan matang aksi pembobolan ATM tersebut. Masing-masing dari pelaku punya peran. AN tukang gambar lokasi. Dia yang mengamati situasi serta tempat yang akan digasak. G, perannya sebagai driver mobil yang dirental.

    “Setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM, apabila keadaan aman dan sunyi, barulah ditetapkan lokasi tersebut,” kata Kapolresta. Kemudian, lanjut Nugroho, para pelaku langsung masuk ke lokasi mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng.

    “Cuma 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah kaset atau kotak yang berisikan uang,” katanya.

    Namun, lanjut Kapolresta, aksinya bisa lancar dan cepat karena pelaku S pernah bekerja di perusahaan jasa pengisian mesin ATM di PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) . “Saat main, pelaku memakai penutup kepala, masker dan kacamata rayban, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan uang berhasil dibawa kabur.

    “Uang hasil kejahatan ini dipakai oleh pelaku untuk foya-foya, main jackpot (judi), karaoke dan lainnya,” timpalnya. Kejadiannya, 2 Mei 2022 sekitar pukul 01.38 WIB. Korbannya PT SSI baru melaporkan kejadian pada 15 Mei 2022. “Kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku,” imbuh Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir.

    Kapolresta juga memberi apresiasi anggota nya yang berhasil mengungkap komplotan pembobol ATM di Kota Batam. Adalah Ipda Haris Duta Kotama, Ipda Dodi Setiawan, Briptu Efri, Aipda Manullang, Brigadir Gultom dari Satreskrim Polresta Barelang dan Aipda Leo Chandra, Bripka Mirwan Lery Manullang, Bripka Dores, Briptu Daniel Siregar, Briptu Cindy Hutapea dari Reskrim Polsek Sagulung dan Brigadir Arif Asrian.

    Kapolresta mengimbau, kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri. “Dan saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku
    curat, curas, curanmor, bila melawan tembak di tempat termasuk pelaku narkotika,” tegasnya.

    Kepada pemilik mobil rental, Nugroho mengimbau, agar lebih hati- hati menyewakan mobilnya, terlebih dahulu lengkapi persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa.

    “Karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini,” katanya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-4, Ke-5 KUHP ancaman paling lama 7 tahun penjara.(cnk)