Dua WNA Malaysia dan Singapura Dideportasi Imigrasi Batam

    spot_img

    Baca juga

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Kantor Imigrasi Batam, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Negara Singapura dan Malaysia yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Kota Batam Subki Mulyadi, Senin (23/5) di Kantor Imigrasi.

    “Kita akan mendeportasi dua orang warga  negara asing berinisial SKY dan MR yang melanggar batas izin tinggal yang sudah habis, tapi masih berada di Kota Batam,” ujar Subli.

    Dijelaskannya, kedua WNA tersebut sudah tinggal selama 541 hari dengan menggunakan visa kunjungan.

    “Inisial SKY masuk tanggal 27 Februari tahun 2020 melalui Batam Center, dengan menggunakan bebas Visa kunjungan dan inisial MR masuk tanggal 15 Maret tahun 2020 sama masuknya, melalui Batam Center dengan bebas Visa kunjungan masa untuk izin tinggal 30 hari tapi mereka menyalahi izin tinggal hingga 541 hari,” ungkapnya.

    Dikatakan Subki kedua WNA memberikan keterangan, alasan tidak mau pulang ke negaranya karena Covid 19 dan sudah memiliki keluarga di Batam.

    “Keduanya tidak memiliki kerja, hanya mengandalkan dari tabungan yang dimiliki kedua WNA,” sambungnya.

    Subki menyatakan, Kantor Imigrasi Batam sudah melakukan pencekalan kepada kedua WNA selama dua tahun dan dipastikan tidak bisa masuk lagi ke wilayah hukum Indonesia.

    “Kita sudah koordinasi ke Malaysia dan Singapura untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Besok akan kita pulangkan. Kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cekal),” jelasnya. (abg)