Tiduri Pelajar SMA di Batam, Karyawan McDermott Diangkut Polisi

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pria berinisial ASF (22) ini kena angkut ke kantor polisi. Warga yang berdomisili di kavling Seilekop, Sagulung, Batam ini diduga telah mengajak bobok bareng anak gadis orang. Sialnya, korban masih di bawah umur, 17 tahun. Ditangkapnya ASF di rumahnya pada Selasa 17 Mei 2022 malam itu setelah penyidik mendapat 2 alat bukti yang cukup lanjut ke proses penyidikan.

    “Pengakuan sudah tiga kali. Pertama melakukan hubungan intim, status masih pacaran. Selanjutnya untuk yang kedua dan ketiga tidak pacaran, tapi masih berkomunikasi,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M Ridho dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers, Sabtu (21/5).

    Yudha menyebut, pelaku melakukan persetubuhan atas bujuk rayu kepada korban yang masih di bawah umur dan masih pelajar SMA di Batam. Sedangkan pelaku, kata Kapolsek bekerja di McDermott, Batuampar. Kapolsek menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban sebut saja Bunga bersama adiknya pada 6 Mei 2022 malam sedang jualan donat sambil berjalan kaki. Lalu korban menceritakan kepada adiknya tentang dimana membeli testpack.

    “Lalu adiknya mengatakan tidak mengetahui kalau mau tahu lebih tahu tanya mama karena aku masih anak kecil tidak tahu apa-apa, sesampai di rumah adiknya pun mengatakan tanyalah sama mama yang kamu ucapkan tadi sama aku yang tidak tahu apa-apa,” kata Yudha.

    Kemudian ibu korban pun bertanya kepada korban. “Apa maksud ucapanmu ke adikmu, kok lain lain omonganmu,” imbuh Kapolsek menirukan. Selanjutnya korban pun mengatakan kepada ibunya “Mama, saya udah punya pacar dan sudah melakukan hubungan intim” Lalu ibu Korban pun syok mendengarnya, dan bertanya “Sudah berapa kali kamu berhubungan intim” lalu korban mengatakan “Kami sudah melakukannya 3 kali.” Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Sekupang.

    Laporan diterima Jumat 9 Mei 2022 dan akhirnya korban ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.(cnk/*)