Herman bin Akau Cs Ditangkap Polsek Lubukbaja, Ini Kasusnya

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Empat orang diamankan pada Selasa 17 Mei 2022 sore. Mereka diduga kuat telah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian.
    Ruko di Komplek Marina Center Blok A Nomor 1, Kecamatan Lubukbaja, Batam dibobol, tiga hari sebelumnya, Jumat 13 Mei 2022.

    “Tersangkanya; Herman bin Akau dan Ardiansyah merupakan residivis, dibantu Riki Tobing dan Ridwan Sembiring rekannya,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono.

    Ruko yang dibobol ini milik Muhammad Afif, yang alamat domisilinya di Tiban. Kejadian itu berawal hari Sabtu 23 April 2022 siang, korban menutup dan mengunci pintu ruko miliknya di Kompplek Ruko Marina Center Blok A Nomor 1, Lubukbaja dengan gembok.

    “Setelah itu korban pun mencoba memastikan dengan mengecek kembali termasuk pintu rolling dor dalam kondisi terkunci,” kata Kapolsek, Jumat (20/5).

    Setelah korban sudah yakin ruko miliknya tersebut aman untuk ditinggalkan beberapa hari, korban pun akhirnya pergi berangkat ke Tulung Agung dengan tujuan balik kampung.

    Tepat pada Jumat (13/5) malam, Afif kembali dari kampung halamannya dan mengecek ruko miliknya. Sialnya, setibanya di ruko, korban mendapati ruko tersebut telah terbuka dan barang-barang di dalam telah hilang.
    Sadar jadi korban pencurian, Afif melapor ke polisi.

    Barang yang hilang diantaranya; satu unit Honda CBR 150 CC warna hitam merah tahun 2018 BP 3711 HF Nomor Rangka : MH1KC8215JK199907 Nomor Mesin : KC82E1193975. Satu unit Honda Spacy warna hitam tahun 2013 BP 3116 JG Nomor : MH1JFA11XDK194413 Nomor Mesin : JFA1E1190248.

    Lanjut, satu set komputer merek Asus ROG warna hitam, satu unit TV 40″ merek LG warna hitam, satu unit rauter wifi, 20 lusin minyak kayu putih, 25 lusin balsem merek Cap Lang, 20 lusin minyak urut merek Cap Lang, 10 box kondom merek Sutra, 42 pack tisu magic.

    Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja dipimpin, Kanit Reskrim Iptu Thetio Mardiyanto dan Panit Buser Polsek Lubukbaja Ipda Husnul Afkar berhasil
    mengantongi identitas para pelaku yang notabene dua diantaranya residivis.

    “Pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Happy Garden, Kecamatan Lubukbaja,” kata Budi. Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa; baju, celana pendek, kunci L dan satu unit Honda Spacy berwarna hitam.

    “Sebagian barang curian dijual dan uangnya untuk biaya sehari hari,” kata Budi. Namun, lanjutnya sebagian barang yang hilang dilaporkan korban tidak diakui pelaku dicuri oleh mereka. “Untuk itu kita masih dalami penyidikan,” tutupnya.(cnk)