Ombudsman Kepri: Empat Kecamatan di Lingga jadi Spot Pengaduan Masyarakat

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) akan mengadakan PVL On The Spot di empat Kecamatan yang berada di Kabupaten Lingga pada 23 – 24 Maret 2022.

    Empat Kecamatan yang akan disambangi adalah Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep Pesisir, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

    Tabel Jadwal Kegiatan PVL On The Spot Kabupaten Lingga
    Senin, 23 Mei 2022;
    09.30 WIB – Kecamatan Singkep
    13.30 WIB – Kecamatan Singkep Selatan
    Selasa, 24 Mei 2022;
    09.30 WIB – Kecamatan Singkep Barat
    13.30 WIB – Kecamatan Singkep Pesisir

    PVL On The Spot, kata Lagat Siadari, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri merupakan salah satu upaya proaktif Ombudsman dalam menjangkau kebutuhan masyarakat secara cepat dan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan masyarakat.

    “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperluas jangkauan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik,” kata Lagat dalam rilisnya Rabu (18/5).

    Katanya, bahwa PVL On The Spot Kabupaten Lingga ini akan diadakan di empat Kecamatan seperti yang terlampir pada tabel jadwal. Dimana dalam kegiatan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan konsultasi dan pengaduan.

    “Beberapa asisten akan hadir menjelaskan mengenai Ombudsman RI dan pelayanan publik, serta siap menampung keluh kesah masyarakat mengenai pelayanan publik pada berbagai bidang, baik kesehatan, pendidikan, kependudukan dan lainnya secara gratis,” katanya.

    Lagat Siadari berharap masyarakat Kabupaten Lingga dapat hadir melakukan konsultasi maupun membuat pengaduan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Lingga.

    “Kami berharap, khususnya bagi masyarakat dari empat Kecamatan tersebut dapat hadir untuk bertanya dan membuat pengaduan pelayanan publik. Mari bersama ciptakan pelayanan publik yang lebih baik,” tuturnya.

    Namun, lanjutnya, bagi masyarakat yang tidak dapat hadir pada kegiatan PVL On The Spot tersebut, Tim Keasistenan PVL akan tetap membuka layanan baik konsultasi hingga pengaduan melalui WhatsApp pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau di 08119813737.(cnk/*)