Mobil Rental Petunjuk Ditangkapnya Maling di Ruko Tanjungbuntung

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Tiga unit mesin trafo las, empat bor baterai, satu bor beton, dua mesin gerinda potong, dua alat lother dan satu unit mesin drayer atau pemanas dihadirkan oleh polisi.

    Barang bukti tersebut, merupakan hasil duet maling yang beraksi pada Jumat (29/4) dinihari di ruko tempat usaha milik pria berinisial H, Tanjungbuntung, Bengkong.

    Keduanya, berinisial STS (32) dan SH (38) yang kini sudah diangkut ke kantor Polsek Bengkong. “Barang bukti ini masih disimpan oleh kedua pelaku di Perumahan Grentown, Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat ekspos, Jumat (13/5).

    Kapolsek menyebut, kasus ini terungkap setelah adanya petunjuk. Dari keterangan P, saksi yang tak lain tetangga korban sempat melihat kedua pelaku sedang mengangkut barang-barang keluar dari dalam ruko yang menjual alat pertukangan itu.

    “Kemudian P menghubungi korban untuk memberitahukan ada orang asing yang masuk ke dalam rukonya tengah malam,” kata Bob Ferizal.

    Mendengar itu, H yang tinggalnya di depan tempat kejadian langsung bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sudah kabur dengan menggunakan mobil.

    Korban sempat mengejar mobil pelaku hingga ke jalan depan kantor Camat Bengkong dan menandai mobil pelaku dengan merek Toyota Yaris warna Hitam BP 1464 VE.

    Putus asa, H kembali ke ruko tempat usahanya dan melihat pintu rolling door ruko sudah dalam keadaan tercongkel dan terbuka dan barang barang yang ada di dalam ruko telah hilang.

    Sadar jadi korban pencurian, Minggu 8 Mei 2022, korban baru melapor ke Polsek Bengkong dengan total kerugian sebesar Rp 50 juta.

    “Kita selidiki dapat petunjuk ternyata mobil yang digunakan adalah mobil rental, hingga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti,” kata Bob Ferizal. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman 9 tahun penjara.(cnk)