12 Warga Binaan Rutan Batam Dapat Remisi Khusus di Hari Waisak

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Pemberiaan remisi dari Karutan pada warga binaan.

    BATAM, POSMETRO.CO : Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 12 orang warga binaan, yang beragama Buddha.

    Pemberian remisi ini bertepatan pada hari raya Waisak tahun 2022 di Vihara Cetya Tri Murni Rutan Batam, Tembesi, Sagulung, Senin (16/05).

    Acara tersebut diawali pembacaan SK remisi dan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam, Yan Patmos.

    Ka Rutan mengatakan, warga binaan yang menerima remisi untuk tetap semangat menjalani kehidupan dan diharapkan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

    “Jangan berkecil hati merayakan Waisak di Rutan, ini sebagai instropeksi diri untuk kedepannya lebih baik,” ujar Yan Patmos.

    Kemudian Karutan juga mengutip ajaran pendiri dan penyebar agama Buddha , Sidharta Gautama, yakni untuk selalu berbuat kebaikan kepada siapapun.

    “Ketika kita berbuat kebaikan, keburukan sudah pasti menjauh, ketika kita melakukan keburukan, kebaikan menjauh,” imbuhnya.

    Adapun rincian potongan remisi yang di terima oleh warga binaan Rutan Batam ialah potongan masa tahanan selama 15 hari diterima oleh 5 orang, dan potongan remisi 1 bulan sebanyak 7 orang.

    “Selamat merayakan waisak, semoga seluruh makhluk berbahagia,” pungkasnya.

    Ditempat terpisah, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan , Adittya Pratama mengatakan bahwa remisi khusus hari Raya Waisak merupakan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha.

    Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama satu tahun berjalan

    “Remisi ini juga sebagai penghargaan karena WBP di nilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya,” singkatnya. (jho)