DPRD Batam Diminta Kawal Tuntutan Buruh

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan pertemuan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam, Kamis (12/5).

    BATAM, POSMETRO.CO : Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, meminta DPRD Kota Batam untuk mengawal tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan pertemuan di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Batamcentre, Kamis (12/5).

    “Iya, tadi teman-teman (buruh) menyampaikan tujuh pernyataan sikap, yang meminta DPRD Batam mengawal,” kata Wakil Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman.

    Pernyataan sikap yang disampaikan para buruh di antaranya menolak revisi no 12 Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan karena revisi tersebut, untuk melegalkan metode Ombudsman Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki Subtansi UU Cipta Kerja.

    “Karena bicara tentang revisi Undang-Undang Cipta Kerja itu wewenang pemerintah pusat dan DPR RI bukan daerah. Maka nanti ini akan kita bantu untuk menyampaikan ke level lebih tinggi ke provinsi, dan juga pemerintah pusat itu yang paling utama,” jelasnya.

    Kemudian, buruh menolak UU Cipta Kerja dan meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dikembalikan ke subtansi UU nomor 13 2003. Karena, aturan tersebut tidak berpihak kepada buruh di Indonesia.

    Lalu, menolak revisi UU no 21 tahun 2002 tentang serikat pekerja atau buruh. Selanjutkan, Ratifikasi kovensi ILO no 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, tolak upah murah dan Outsourcing, revisi SK 2021 Kota Batam tetapkan UMK 2021 Kota Batam sesuai putusan MA, dan terakhir realisasikan cabang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Kota Batam.

    Menurut buruh, hal itu memberatkan terutama soal biaya karena berada di Tanjung Pinang. Kata Aman, serikat meminta ada perwakilan PHI Provinsi Kepri di Batam. Karena banyak permasalahan antara pekerja dan perusahaan ada di Batam.

    “Mereka juga membahas PHI yang selama ini memang ada di Tanjungpinang. Sementara, kasus buruh industri banyaknya di Batam sebanyak 55 persen. Ketika ada permasalahan dengan antara pekerja dengan perusahaan, mereka ingin persoalan ini tuntas sampai PHI. Mereka berat di transportasi,” kata Aman.

    Selain itu, buruh juga meminta agar ada pertemuaan tiga bulan sekali antar buruh, pemerintah dan DPRD Kota Batam. Hal ini direspon baik Komisi IV, pihaknya berencana menjadwalkan agenda tersebut. Sehingga, persoalan buruh bisa terselesaikan dengan baik.

    “Ada hal yang positif disampaikan agar terjadi komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan di Batam, bersama dengan para buruh termasuk juga DPRD Kota Batam. Saya tadi merespon dengan baik kapan saja dan makanya nanti kita agendakan secara periodik untuk berdiskusi,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam, Subri Wijonarko menjelaskan, pihaknya minta revisi yang disampaikan dikawal hingga ke pusat. Karena, untuk kesejahteraan para buruh di Kota Batam.

    “Semoga apa yang kita sampaikan ditindaklanjuti. Karena ini sangat penting bagi kami,” tegas Subri

    Selain itu, pihaknya meminta ada komunikasi yang baik antara buruh dan pemerintah terutama Komisi IV sebagai fasilitator. Hal ini untuk memecah persoalan tersebut secara kursial yang terjadi di Kota Batam.

    “Perlu dibentuk tiga bulan sekali bersama Komisi IV, kita akan terkesan. Hal yang dimaksudkan memecah persoalan buruh tersebut secara kursial yang terjadi di Kota Batam,” pungkasnya. (hbb)