BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Kota Batam, menyita suplemen kesehatan yang biasa digunakan para body fitnes di di Ruko FF Royal Sincom Batam Center Kota Batam, sang pemilik berinisial DS kini sudah dijadikan tersangka.
“Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 petugas dan penyidik pegawai negeri sipil atau PNS Balai POM di Batam formasi CPNS Polda Kepulauan Riau dan Denpom Kota Batam, melakukan operasi penindakan terhadap tersangka inisial DS yang melakukan tindak pidana di bidang obat dan makanan, yaitu menjual atau mendistribusikan produk yang diberi suplemen dan pangan tambahan mengandung protein tinggi yang biasa digunakan oleh olahragawan di tempat-tempat gym atau fitness, untuk memperbesar otot,” terang Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo, Selasa (26/4/2022) di Kantor BPPOM Kepri, Nongsa Batam.
Dijelaskannya, pada saat didatangi petugas, ditemukan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item senilai Rp247 juta.
“Kita menemukan 22 item suplemen 22 sebanyak 533 pcs, dan 41 item bahan olahan sebanyak 244 pcs dengan jumlah total 777 pcs,” jelas Bagus.
Dikatakan Bagus, DS dinyatakan bersalah di karenakan sudah melanggar aturan, diantaranya tidak memiliki izin edar atau ilegal, tidak ada logo SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SI (Standar Internasional), karena produk tersebut didatangkan dari Negara Singapura.
“Produk tersebut tanpa izin edar tentunya, penggunaan atau mengkonsumsi produk Supplement atau pangan olahan dengan protein tinggi tanpa pengawasan dan berlebihan bisa menimbulkan gangguan kesehatan, dengan efek samping antara lain yaitu mual muntah sakit kepala serta menimbulkan kerusakan ginjal dan meningkatkan resiko osteoporosis,” ujar Bagus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DS sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama dua tahun.
“Yang bersangkutan ini memang sudah ada unsur kesengajaan, artinya dia tahu mana produk yang terdaftar dan mana yang tidak. Bisa dikatakan Toko milik DS sebagai distributor,” terang Bagus.
Akibat mengedar barang tersebut, DS terjerat pasal 60 angka 10 tentang perubahan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman sanksi pidana minimal maksimal manfaat maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 1,5 miliar Rupiah.
“Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata Bagus.
Bagus mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat cek kemasan cek label izin edar dan cek kadaluarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, informasi produk yang tertera pada label dan pastikan produk memiliki izin edar Badan POM dan belum melebihi batas kadaluarsa,” imbaunya. (abg)