Dua Bandit Spesialis Motor Metik, 6 TKP, Keok di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

    Sensei Oji Konsisten Melahirkan Atlet Berprestasi

    BELADIRI jujitsu. Ini merupakan teknik pertahanan diri yang sempurna....
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dua bandit spesialis pencuri sepeda motor metik keok ditangan Jatanras Polresta Barelang. Pelakunya dua orang berinisial DK (21) dan AIS (21). Sementara pencurian terjadi di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam, pada Senin 11 April 2022 lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menyebut,
    kejadian itu berawal saat korban inisial YHH memarkirkan sepeda motornya di rumah. Korban langsung tidur dan motornya dikunci stang.

    “Keesokan harinya pukul 07.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari di seputaran lingkungan rumah namun tidak ditemukan,” ujar Abdul Rahman, Sabtu (23/4).

    Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polresta Barelang bergerak menyelidiki. Tak lama, identitas pelaku dikantongi. Tepatnya Sabtu (23/4) dinihari, informasi DK terlacak di sekitar kosan Happy Garden. Ia terciduk. Setelah dilakukan pengembangan, menyusul AIS.

    “Dari keterangan kedua pelaku mereka sudah main di 6 TKP berbeda di Batam. Motor ada yang dijual dan dipakai pelaku sendiri,” kata Kasat Reskrim. Pelaku juga spesialis pencuri motor metik.

    Diantaranya; Simpang Kara 2 kali dengan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat, di wilayah Nongsa sebanyak 1 kali unit Yamaha Mio GT. Lalu indekos Mega Legenda 1 unit Honda Beat Street, di Tanjunguma 1 unit Honda Beat Pop, di indekos depan Hotel Utama 1 unit Honda Beat.

    “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya.(cnk)