11,5 Kilo Sabu Dimusnahkan BNPP Kepri

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : BNNP Kepri telah melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir narkoba jenis sabu seberat 11,564 kg di lokasi yang berbeda.

    Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dari dua laporan kasus narkotika.

    “Di laporan kasus yang pertama kita amankan tersangka inisial SA (28) di Kavling Lama Sagulung pada Selasa (5/4/2022) pagi, dan tersangka ysng kedua berinisial MI (43) di Kavling Baru Sei Beduk pada Rabu (6/4/2022) pagi,” ujar Henry didampingi  Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto saat press release di BNNP Kepri pada Kamis (21/4/2022) pagi.

    Lanjutnya, dari tersangka SA, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus plastik dalam kemasan teh Guanyinwang, dan dari tersangka MI ditemukan barang bukti empat bungkus kemasan teh Guanyinwang.

    “Barang bukti ysng diamankan dari tersangka SA sebanyak 7,391 kg sabu, dan dari tersangka MI sebanyak 4,173 kg sabu,” bebernya.

    Sabu yang pertama yang dimusnahkan seberat 7.163,57 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 227,43 gram dan sabu yang kedua pemusnahan seberat 4.043,82 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 129,18 gram.

    Kepala BNNP Kepri juga mengatakan, pengungkapan ini adalah salah satu upaya kita untuk memberantas peredaran narkotika di daerah Kepri.

    “Ini yang terus kita upayakan dalam memberantas narkoba, kita melakukannya tidak berhenti disini saja, dan akan kita tumpas terus semua peredaran narkoba,” ungkapnya.

    Lanjutnya, ini adalah upaya yang benar-benar kita perhatikan, meskipun kita lihat untuk mencegah masuk narkoba ke Kepri memang sulit.

    “Pencegahan narkoba masuk ke Kepri ini memang sulit, karena kita mempunyai wilayah pantai yang cukup panjang. Sampai saat ini kita belum mampu lakukan upaya pencegahan, karena membutuhkan biaya yang besar dan memiliki prasarana-prasaran yang lengkap,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Kabid Berantas juga menambahkan kedua tersangka ini hanya sebagai penerima barang saja. Kalau sudah mendapatkan perintah baru kedua tersangka bergerak.

    “Pengendali kedua tersangka ini ada di daerah Jawa Barat. Mereka ini menunggu perintah dan petunjuk dari pengendali. Setelah itu nantinya akan ada orang yang datang mengambil narkotika ini,” ujar Heru.

    Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia dan kedua tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kg, dan kedua tersangka ini juga saling berkaitan,” tambahnya.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (abg)