Kompol Lulik, Kembali ‘Panen’ Sabu

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali ungkap jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Panen kali ini, sebanyak 31,552 kilogram sabu yang diamankan.

    Puluhan sabu itu ada pada nelayan berinisial EH (40) saat diciduk di perairan Pulau Telan, Belakangpadang, Batam, pada Sabtu 9 April 2022.

    Totalnya ada 30 bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang. Barang haram tersebut, disimpannya di bawah tempat duduk speedboat.

    “Tersangka EH membawa sabu ini dari Malaysia tujuan Tanjungbatu, Karimun,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, saat ekspos Selasa (19/4).

    Mendapat informasi, kata Nugroho, tim langsung bergerak menuju perairan yang dimaksud mengintai dan observasi.

    “Kami melihat kapal speedboat yang mencurigakan. Ada satu orang di dalamnya (tersangka EH) dan langsung ditangkap,” timpal Kompol Lulik.

    Setelah diperiksa, ditemukan sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body speedboat. “Kita buka kursi menggunakan mesin gerinda,” tegasnya.

    Kata Lulik, pelaku dijanjikan oleh Mr. X (DPO) dengan upah Rp 10 juta. Untuk DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp 3 juta.

    Barang bukti yang diamankan, uang
    sejumlah Rp. 2.900.000, 1 unit HP merek Redmi beserta kartu Telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merek Rose Bags.

    EH dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Ri No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.(cnk)