
BATAM, POSMETRO.CO : Satuan Reserse Polresta Barelang mengamankan dua orang mucikari, yang terbukti mengekploitasi anak untuk dijadikan pekerja seks komersil.
“Ya kita amankan dua orang tersangka, diantaranya Angrek dan Maharani, dua laporan kejadian berbeda tapi TKP (tempat kejadian perkara) sama,” terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurahman, Rabu (20/4/2022).
Dikatakan Abdurahman, penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 20.10 WIB di Salah Satu Hotel di Kawasan Nagoya kamar 417 Lantai 4, Lubuk Baja, Kota Batam.
Modus yang dilakukan para pelaku, dengan cara menawarkan korban melalui pesan singkat whatsapp kepada pelanggan. Sementara korban diiming-iming uang sehingga korban tertarik.
“Tim melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu, untuk memesan wanita bokingan kepada salah satu mucikari bernama Angrek. Setelah diantar ke kamar di lantai empat salah satu hotel di kawasan Nagoya, Anggota yang menyamar menemukan bukti korban DS yang masih di bawah umur sudah menunggu di kamar,” terang Abdurrahman.
Dijelaskan Kasatreskrim, dalam penangkapan ini, mucikari mengekploitasi anak yang masih berstatus pelajar ini membandrol dengan tarif dua juta Rupiah.
“Dari transaksi dua juta korban hanya diberikan uang Rp 800 ratus ribu, sisanya mucikari,” ungkap Abdurahman.
Polisi juga mengungkap kasus yang sama di hotel tersebut dengan mucikari bernama Maharani. Dari kasus penangkapan Maharani, polisi juga menemukan adanya transaksi ekploitasi anak dibawah umur.
“Korban yang kita temukan masih berstatus pelajar berusia 14 sampai 15 tahun,” kata Abdurahman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang Rp 2 juta, handphone iPhone 7 dan iPkone 11, 1 bungkus kondom merk Sutra satu kunci kamar hotel, baju dan celana korban.
Adapun pasal yang dilanggar undang-undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (abg)