Ternyata Tidak Gampang Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik, Ini Alasannya?

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah mengatakan, banyak warga Batam, Kepri, yang salah persepsi hendak mudik Lebaran bisa menggunakan kendaraan yang berfasilitas Free Trade Zone (FTZ) ke luar Batam.

    Katanya tidak segampang itu membawa kendaraan ke luar Batam. “Memang secara regulasi tidak memungkinkan, tapi ada beberapa kendaraan yang keluar selama ini, jatuhnya kebijakan tapi syaratnya ketat, tak segampang itu,” tegas Rizki, kepada POSMETRO, Senin (18/4).

    Rizki menegaskan, untuk kendaraan FTZ yang belum membayar kewajiban PPN 10 persen tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar daerah Kota Batam.

    Untuk peringatan hari raya keagamaan, maka kendaraan khusus FTZ mendapatkan kebijakan tertentu untuk keluar daerah kepabeanan.

    Tapi kebijakan tersebut bukan hanya dari Bea Cukai Batam saja melainkan juga dari beberapa instansi yaitu BP Batam dan juga kepolisian.

    “Sekali lagi, kebijakan ini syaratnya ketat. Harus ada induk organisasi atau paguyuban yang teregister, tidak bisa individu atau perorangan, kemudian izin dari BP Batam, izin dari Kepolisian, dan ini akan dilakukan verifikasi mendalam, jadi tak segampang itu,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjutnya, setelah ada penjamin bahwa kendaraan akan masuk kembali baru rekomendasi dikeluarkan oleh BP Batam.

    Ia mengingatkan, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak serta yang memiliki seri pelat nomor Z dan V.(cnk)