Sabu Dalam Dubur Penumpang Lion Air

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Tiga orang calon penumpang pesawat Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam, penerbangan Batam – Jakarta – Lombok, gagal terbang hari Kamis (7/4) itu.

    Calon penumpang yang dicegat petugas Bea Cukai Batam itu laki laki diantaranya berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25). Mereka dicurigai membawa barang terlarang diduga narkotika jenis sabu.

    “Kepada tiga orang ini dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani kepada POSMETRO, Jumat (15/4).

    Selain itu, untuk memastikan benda asing yang terlacak di dalam tubuh si calon penumpang, pihaknya kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur mereka.

    “Tersangka kita bawa ke RS Awal Bros untuk rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dubur,” kata Undani.

    Lanjutnya, bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

    Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu alias methamphetamine.

    “Total barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram,” jelasnya.

    Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

    Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untukdiproses lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.(cnk)