75 Parpol Berhak Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, KPU Akan Pastikan Kembali

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi KPU. (Dok. JawaPos)

    POSMETRO.CO: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang baru dilantik, menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebutkan terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu). Jumlah tersebut kembali akan di pastikan KPU.

    “Kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran,” kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (12/4) seperti dilansir di laman Jawapos.

    Hasyim menjelaskan, pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022.  “Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi, kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi),” ucap Hasyim.

    Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, lanjut Hasyim, pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol. Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.

    “Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol,” tandas Hasyim.(JP)