BATAM, POSMETRO.CO : sembilan fraksi DPRD Kota Batam menyatakan, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pengelolaan Keuangan yang diusulkan Wali Kota Batam dan disampaikan oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, pada rapat paripurna, Kamis (7/4/2022) di Gedung DPRd Kota Batam.
Usai disetujui oleh 9 fraksi yang ada di DPRD Kota Batam, ditindaklanjuti dengan pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Batam.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dominggus Roslinus Rega Woge menuturkan, fraksinya menyetujui usulan Walikota Batam, diharapkan Ranperda ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya.
“Kami sepakat, karena ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Dominggus.
Hal senada disampakan Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Gerindra, Capt. Luther Jansen.
“Setelah mendengar pandangan Wali Kota Batam, kami dari fraksi Gerindra sangat setuju terhadap ranperda ini dan agar dilanjutkan ke pembahasan pansus,” ujar Jansen.
Sebelumnya, Wali Kota Batam telah berpandangan, perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak cukup besar di berbagai peraturan perundang-undangan termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota Batam menilai perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan penyusunan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.(abg)