Seluruh Fraksi DPRD Kota Batam Setujui Ranperda Keuangan Daerah

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : sembilan fraksi DPRD Kota Batam menyatakan, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pengelolaan Keuangan yang diusulkan Wali Kota Batam dan disampaikan oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, pada rapat paripurna, Kamis (7/4/2022) di Gedung DPRd Kota Batam.

    Usai disetujui oleh 9 fraksi yang ada di DPRD Kota Batam,  ditindaklanjuti dengan  pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Batam.

    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dominggus Roslinus Rega Woge menuturkan, fraksinya menyetujui usulan Walikota Batam, diharapkan Ranperda ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya.

    “Kami sepakat, karena ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Dominggus.

    Hal senada disampakan Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Gerindra, Capt. Luther Jansen.

    “Setelah mendengar pandangan Wali Kota Batam, kami dari fraksi Gerindra sangat setuju terhadap ranperda ini dan agar dilanjutkan ke pembahasan pansus,” ujar Jansen.

    Sebelumnya, Wali Kota Batam telah berpandangan, perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak cukup besar di berbagai peraturan perundang-undangan termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Pemerintah Kota Batam menilai perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

    Dengan penyusunan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.(abg)