Petugas Sidak Pergi, Gelper Buka Lagi, Dinas PM-PTSP Batam: Patuhi Surat Edaran Walikota

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Surat Edaran Walikota Batam dikeluarkan. Di dalamnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sepakat dengan aturan jam operasional buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) serta arena gelanggang permainan (Gelper) atau ketangkasan elektronik selama bulan ramadan.

    Ada beberapa THM dan Gelper yang menyepelekan surat edaran Walikota tersebut. Terbukti, saat dilakukan inspeksi dadakan (sidak) oleh anggota komisi I DPRD Kota Batam, mereka ada yang tunggang langgang.

    Sialnya, petugas sidak pergi, Gelper buka lagi. Itu setelah sejumlah dewan Batam turun lagi di hari kedua menyasar sekitar Nagoya BP pada Kamis (7/4) siang. “Itu Wu** (menyebut nama Gelper) abis disidak buka lagi,” sebut salah satu sumber kepada POSMETRO.

    Karena melanggar apa yang telah diatur, Komisi I DPRD Kota Batam memanggil beberapa pihak terkait, diantaranya Satpol PP Batam dan Dinas Penanaman Modal PTSP Batam.

    Pertemuan digelar di kantor Komisi I, dan sempat terjadi ketegangan antara Wakil Ketua Komisi I, Safari Ramadhan dan seorang anggota Dinas Penanaman Modal PTSP Willy Otra Bismar sebagai Penyidik PPNS.

    Menurut Safari kemarahannya karena masih adanya Gelper yang buka di luar jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu Safari juga mempertanyakan perizinan dari Gelper tersebut.

    Dalam rapat terbatas itu, Willy mengatakan, kalau lokasi Gelper yang disidak itu mengantongi izin dari Dinas terkait. Namun saat sidak ada izin yang belum diverifikasi oleh pengelola.

    “Kita menyayangkan kalau mereka masih buka di luar jam operasional yang ditentukan pemerintah,” kata politisi PAN tersebut. Pihaknya, mencontohkan, salah satu Gelper Merlion di Basecamp yang telah ditutup karena tidak berizin.

    “Gelper Merlion ini bandel. Kita malah kasihan sama pengusaha yang sudah mengantongi izin. Nanti tiba-tiba lokasi mereka yang terkena imbasnya,” imbuhnya.

    Pihaknya juga kecewa terhadap Dinas Penanaman Modal PTSP dan Satpol PP Batam karena tidak bisa mengatasi Gelper yang tak berizin dan tidak mematuhi surat edaran Walikota selama ramadan.

    Sementara itu, PPNS Dinas Penanaman Modal PTSP, H. Willy Otra Bismar mengatakan, dari Gelper yang disidak anggota dewan sebelumnya, untuk izin menggunakan yang lama, dan ada persyaratan yang harus dipenuhi.

    “Memang perizinan yang digunakan masih yang lama, dan untuk perizinan ini memang masih ada yang kurang dan akan dilengkapi,” kata Willy.

    Pihaknya mengimbau, kepada pengusaha Gelper untuk tetap mematuhi surat edaran Walikota Batam terkait buka tutup jam operasional. “Untuk jam operasional harus sesuai dalam surat edaran dari pukul 21.00 WIB- 23.00 WIB,” tutupnya. (cnk)