Video Pemotor Ditilang Viral, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Barelang

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Hendra dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Riski Anggara saat patroli pada Rabu (6/4) siang, mendapati salah satu pemotor melanggar rambu di ruas jalan Teuku Umar, Lubukbaja, Batam.

    Pengendara motor bebek yang belakangan diketahui bernama Mega ini kedapatan oleh petugas melawan arah alias forbidden yaitu melanggar rambu dilarang masuk dari arah Go Hill (toko parfum) menuju arah simpang Martabak HAR, Lubukbaja.

    Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, Mega mengakui melanggar aturan lalulintas. “Dimana dalam surat tilang tersebut, ia disangkakan dua pasal,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah kepada POSMETRO, Kamis (7/4).

    Ricky menjelaskan, Pasal 281 ayat 2 junto Pasal 77 ayat 1 yaitu tidak memiliki SIM dan STNK dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 1 juta. Kemudian Pasal 287 ayat 1 , langgar rambu dengan melawan arus, ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

    “Setelah dilakukan penilangan dengan surat tilang yang sudah diberikan kepada pelanggar dan surat tilang tersebut sudah dipegang oleh pelangar,” kata Ricky.

    Diakuinya, memang sepeda motor pelanggar ditahan karena yang bersangkutan tidak memiliki SIM. “Pengakuannya, awalnya SIM dan STNK nya tinggal. Lalu anggota meminta untuk menjemput pulang. Tapi setelah balik ternyata cuma bawa STNK, SIM nggak ada. Makanya sepeda motor ditahan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Jadi, lanjut Kasat Lantas, pelanggar ini tidak terima ditilang. Lalu membuat rekaman video di media sosial seolah-olah anggota Lalulintas meminta sejumlah uang sebesar Rp 250 ribu.

    “Tapi si teman pembuat video ini malah mengakui kalau temannya melanggar rambu seperti yang disampaikannya dalam video,” imbuhnya.

    Memang dalam rekaman video yang viral di medsos tersebut, perempuan pembuat video menyampaikan “Ini teman saya cuma melanggar ini aja, bukan melanggar sih, cuma putar balik jalan aja.”

    Katanya lagi, justru petugas
    membantu untuk membayarkan denda tilang sebesar Rp 250 ribu melalui e-tilang di BRI. “Itu merupakan denda minimal bukan denda maksimal Rp 1 juta dan Rp 500 ribu atas Pasal yang dilanggar tadi,” imbuhnya.

    Ricky mengimbau, kepada pengendara untuk tetap disiplin dan patuhi peraturan lalu lintas.
    Katanya jangan lakukan pelanggaran, sekecil apapun, karena melanggar arus itu dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

    “Dan kita akan menindak tegas bagi anggota yang memang menyalahgunakan wewenang sebagai petugas lalulintas, silahkan lapor ke Kanit Turjawali,” tegasnya.(cnk)