SE Dibukanya Pelabuhan International Karimun Akhirnya Keluar

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    SE nomor 17 tahun 2022 yang resmi mencantumkan Pelabuhan International Tanjungbalai Karimun dibuka untuk PPLN dengan sejumlah persyaratan yang diatur.

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Penantian masyarakat Kabupaten Karimun untuk dibukanya jalur pelayaran International melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun akhirnya terkabulkan. Meski sempat tertunda dimana di wacanakan awalnya pada 1 April, namun akhirnya pada Selasa (5/4) Surat Edaran (SE) yang menyatakan secara resmi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Karimun di keluarkan.

    SE dengan nomor 17 tahun 2022 yang dikeluarkan Tim Satgas Penanangan Covid-19 ini resmi menyebutkan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau merupakan salah satu pelabuhan yang sudah bisa dibuka untuk perjalanan orang.

    Seperti yang tertuang dalam hurup F angka 1 hurup b dimana menyebhtkan PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui Pelabuhan Laut diantaranya, pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Bintan, Kepulauan Riau, Nunukan, Kalimantan Utara, dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau serta Dumai, Riau.

    Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kepri, Junaidi membenerkan keluarnya SE baru tersebut.

    “SE terbaru sudah keluar Nomor 17 tahun 2022, SE ini menjawab pertanyaan masyarakat di Kabupaten Karimun, didalam SE tersebut sudah mencantumkan Pelabuhan International Tanjungbalai Karimun yang juga sudah bisa dibuka secara resmi,” ucap Junaidi.

    Namun lanjut Junaidi, SE nomor 17 ini menunggu SE-SE lainnya diantaranya dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Imigrasi. Untuk itu ia menegaskan sembari menanti SE lainya keluar. Kabupaten Karimun terus mematangkan persiapannya.

    “Sambil tunggu SE lainya, kita berharap pemerintah Kabupaten Karimun terus mematangkan persiapannya,” ujarnya.

    Pada angka 2 nya tertukis PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

    Kemudian di angka 3 WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria pertama Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kedua
    Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan ketiga Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

    Kemudian angka 4 disebutkan Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah pertama mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, kedua PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh
    aplikasi tersebut sebelum keberangkatan, ketiga menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin
    COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan
    ketentuan sebagai berikut WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, selanjutnya WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry
    point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama berusia 6 – 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

    Selanjutnya WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menunjukan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID- 19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

    Dan masih ada sejumlah ketentuan lain yang di tuangkan dalam pembukaan jalur transportasi International ini.(ria)