Kadishub Kepri : PPLN Tidak Perlu PCR di Karimun

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kepri, Junaidi.( Foto-dok)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Surat Edaran (SE) Nomor 17 yang dikeluarkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 terkait Kabupaten Karimun masuk dalam pelabuhan International yang boleh di buka sangat dinantikan masyarakat Kabupaten Karimun. Dalam SE-17 juga terdapat beberapa perubahan.

    Hal ini dikatakan Kadishub Propinsi Kepri, Junaidi. Salah satu perubahan yang disebutkan dalam SE tersebut yakni tentang tidak diwajibkannya lagi PCR di Indonesia.

    “Dimana dijelaskan dalam SE tersebut PPLN WNA yang akan berkunjung ke Kabupaten Karimun dan daerah lainya di Kepri tidak perlu melakukan PCR kembali di daerah tujuan. Jadi WNA cukup melakukan dan menunjukan hasil PCR negatif dari negara asalnya. Ini salah satu kemudahan yang ada di SE terbaru ini,” ungkap Junaidi.

    Sedangkan untuk PPLN WNI yang akan mengunjungi negara lain, wajib mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut.

    “Misalnya Singapura memberlakukan tes Antigen, Orang Karimun yang mau ke Singapura wajib melakukan tes Antigen di Karimun dengan hasil Negatif,” ujarnya.

    BERITA TERKAIT : SE Pembukaan Pelabuhan International Karimun Akhirnya Keluar

    Sementara untuk PPLN WNA yang akan masuk ke Kepri, tetap diwajibkan mengantongi Asuransi dari negara asal. Dimana asuransi tersebut untuk mengcover biaya medis yang dapat saja terjadi kapan dan pada siapa saja.

    “Para WNA wajib mengantongi Asuransi, gunanya jika ternyata WNA yang masuk ke Kepri diketahui Positif, Asuransi itulah yang akan mengcover biara karantina dan medis lainnya di seluruh daerah di Kepri khususnya,” tegas Junaidi lagi.

    Begitu juga warga Kepri yang ingin berkunjung ke Singapura atau Malaysia, juga diwajibkan mengantongi Asuransi dengan nilai premi dan polis yang diatur di negara tersebut.(ria)