Hasil Positif Operasi Cyber Crawling BC Batam 

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO :  Bea  danCukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam. Dalam meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai menggunakan strategi tertentu yakni operasi Cyber Crawling.

    Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, bahwa pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai, baik di pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal.

    Secara umum, pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.

    “Strategi represif yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain menggunakan skema operasi cukai, dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling. Dalam skema Cyber Crawling, Bea Cukai mengintensifkan pengawasan peredaran BKC HT, yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial, dengan melakukan mekanisme Cyber Patrol,” ucap Undani dalam rilisnya pada Rabu, 6 April 2022.

    Menurutnya, melalui informasi yang didapatkan dari skema Cyber Crawling, Bea Cukai dapat melakukan pengawasan BKC HT dengan lebih efektif, dan dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dalam menindak BKC HT ilegal.

    Ia menambahkan, Bea Cukai Batam menjadi salah satu kantor yang secara aktif melakukan operasi Cyber Crawling.

    Melalui Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari – Maret 2022, dengan rincian penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang di periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022.

    Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.

    Sinergi Cyber Crawling Bea Cukai Batam bersama beberapa kantor bea cukai lain membuahkan hasil. Di antaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya menghasilkan penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) BKC HT ilegal. Informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan.

    “Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal,” ungkapnya.

    Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro, melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.

    Kemudian penindakan lain yang dihasilkan melalui tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam, antara lain penindakan BKC HT ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura.

    BKC HT ilegal yang diedarkan di wilayah ini melalui skema barang kiriman, berjumlah 10.000 batang berhasil dihentikan.

    Lalu tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan. Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman.

    Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

    “Dalam waktu 3 bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif,” ujarnya.

    “Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” pungkas Undani.(esa)