KARIMUN, POSMETRO.CO: Kondisi Kapal yang merupakan Barang Bukti, yakni MV Tabonangen berubah posisi. Dari awalnya terbalik. Kini kondisinya menukik. Sebagian sisi kapal yang di perkirakan merupakan bagian pangkal pun naik ke atas sementara bagian lainya tenggelam.
Belum ada keterangan resmi terkait perubahan kondisi kapal barang bukti yang diamankan pada 2015 lalu. Lantaran membawa minyak mentah (crude oil) 1.1.30.201 M3 atau setara dengan 7.012,58 barel.
Kapal tersebut ditangkap petugas patroli BC Kepri pada Juli 2016 lalu. Beragam kisah Manarik MV Tabonangen dalam perjalanan kasusnya.
Dari raibnya isi muatan yang terungkap pada November 2016 lalu. Hingga akhirnya kapal ini tenggelam di sekitar perairan Karimun.
Setelah tenggelam MV Tabonangen pun dinyatakan dilelang oleh pihak Kejaksaan negeri Karimun dan terdafatar di KPKNL Batam sesuai dengan surat lelang yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Karimun dengan nomor PENG-07/L.10.12/04/2021 tertanggal 23 April 2021 dengan nilai Limit Rp359 juta lebih.
Kini kapal MT Tabonganen 19 dengan GT 757 itu berubah posisi dari awal terbalik kini menukik ke dasar laut. Hal ini jelas jika tidak dilakukan pengawasan bisa saja membahayakan pengguna jalur laut ini.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari sejumlah intansi terkait perubahan posisi kapal ini.(ria)