BATAM, POSMETRO.CO : Selama bulan suci Ramadan, pemilik restoran dan rumah makan di Kota Batam dipersilahkan beroperasi seperti biasa, namun dengan catatan menggunakan kain atau gorden.
Imbauan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakenmenag) Kota Batam Zulkarnain Umar, Minggu (3/4).
“Silahkan buka seperti biasa tapi ada etika yang dilakukan. Kalau biasanya tampilannya terbuka sekarang di bulan suci ini kita minta sebagian tertutup menggunakan tirai atau gorden,” imbaunya.
Kata Zulkarnain, ketegasan ini untuk menghormati bulan suci Ramadan yang dijalankan selama sebulan. Pemilik usaha makanan harus menghargai orang yang sedang berpuasa. Sedangkan untuk pengawasan akan dilakukan tim gabungan di lapangan.
“Kita saling menghormati selama bulan puasa. Agar ruh-ruh Ramadan terasa saat kita menjalankan,” ucap Zulkarnain.
Ia berharap pengusaha rumah makan mematuhi aturan tersebut. Karena pemerintah daerah juga sudah mengeluarkan surat edaran yang di mana untuk usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usahanya menggunakan kain pada saat siang hari selama bulan suci Ramadan.
“Pemerintah juga tidak ada melarang harus menutup. Tapi ada aturan-aturan yang harus ditaati mereka (Pengusaha makanan),” harapnya.
Selain itu, Zulkarnain juga mengimbau agar pelaku kuliner maupun restoran memiliki sertifikat halal. Karena menyambut bulan suci Ramadan banyak bazar yang menyajikan beragam takjil berupa makanan dan minuman.
Ia berharap dengan adanya seritifikat halal ini umat Islam tidak ragu lagi untuk menyantap makanan dan minuman yang sudah dibeli.
“Bazar yang digelar dari sore hingga malam hari, kita berharap ada memiliki sertifikat halal MUI. Kita dorong mereka nanti untuk mengurus sertifikat halal itu segera,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata.
Imbauan untuk menutup usahanya menggunakan kain sudah terlampir dalam surat edaran yang ditanda tangani Walikota Batam. Termasuk buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan.
“Pada intinya tidak ada larangan. Pelaku usaha makanan silahkan beroperasi seperti biasa. Tapi harus ditutup dengan kain selama bulan suci Ramadan. Untuk menghormati mereka yang menjalankan puas,” kata Ardi. (hbb)