DPRD Batam Dorong Pemko Buat Bank Sendiri

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Udin P Sihaloho.

    BATAM, POSMETRO.CO : Wacananya Pemerintah Kota (Pemko) Batam bakal menambah nominal penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.

    Akibatnya rencana ini dapat sorotan dari Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014, tentang Penyertaan Modal Daerah Pemko Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Udin P Sihaloho.

    Menurut Udin, kerjasama antara PTBank Riau Kepri dan Pemko Batam terjalin cukup lama. Namun, sayangnya timbal balik dari kerjasama selama ini tidak dirasakan masyarakat Batam.

    “Kerjasama Pemko Batam sama Bank Riau Kepri sudah lama. Tapi hasil CSR dari PT Bank Riau Kepri tidak pernah dirasakan warga Batam,” tegas Udin, Jumat (1/4).

    Bahkan, Udin menilai PT Bank Riau Kepri selama ini tidak bersifat transparan kepada DPRD Kota Batam. Salah satunya perihal dana CSR yang dikeluarkan untuk Kota Batam.

    “CSR saja mereka tak transparan. Berapa yang mereka keluarkan dan apa saja yang mereka bangun,” sebut Udin.

    Maka dari itu, tim Pansus juga menyarankan agar Pemko Batam mendirikan Bank Daerah sendiri. Misalnya, dengan modal mencapai Rp 200 miliar pemerintah daerah sudah punya bank sendiri.

    “Kalau sudah sampai sebesar 200 milar modalnya tak ada salahnya dirikan bank sendiri. Kalau daerah lain misalnya Bank Jabar Banten eksis juga disini,” kata Udin.

    Tim Pansus juga optimis, Bank milik Pemko Batam ini bisa lebih berkembang bahkan eksis di Kota Batam.

    Asalkan bisa dikelola oleh orang yang profesional. Sisi positif lainnya, bisa juga menampung lapangan pekerjaan untuk warga Kota Batam.

    “Pembayaran gaji pegawai, anggota dewan, pembayaran pajak bisa melalui Bank milik Pemko Batam. Kan selama ini melalui Bank Riau Kepri,” katanya.

    Sebelumnya, Pemko Batam, mengajukan mengajukan peningkatan modal di PT Bank Riau Kepri sebesar Rp100 miliar, dari Penyertaan modal sebelumnya di Bank Riau Kepri sebesar Rp50 miliar

    “Nah, awalnya saham Pemko ada Rp 50 miliar di Bank Riau Kepri, lalu Pemko rencana mau tambah Rp 100 miliar jadi totalnya Rp 150 miliar,” katanya.

    Jelasnya, selama ini perputaran uang Pemko Batam di PT Bank Riau Kepri, bukan hanya dari Rp 50 miliar penyertaan modal itu saja.

    Melainkan masuk juga pajak restoran dari masyarakat Kota Batam. yang dipotong melalui tapping box juga mengendap di Bank Riau Kepri.

    “Pengadaan tapping box ini siapa yang lakukan. Pemko atau Bank Riau Kepri? Tapping box ini bisa kita perbanyak. Alasannya Pemko mahal kalau kita sediakan alatnya. Kenapa berharap penuh ke Bank Riau Kepri padahal Bank lainpun siap,” paparnya.

    Seperti diketahui, saat ini Pemko Batam telah mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal di 4 BUMD, yakni PT Pembangunan Kota Batam sebesar Rp2 miliar, PT Pelabuhan Batam Indonesia ada Rp2 miliar, PT Riau Airlines (RAL) sedikitnya Rp2 miliar, dan PT Bank Riau Kepri sebanyak Rp50 miliar

    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad menjelaskan, pihaknya sedang melakukan evaluasi penyertaan modal di badan usaha yang tidak produktif.

    Saat ini, DPRD Batam juga meminta perpanjangan pada Perda Kota Batam, yang mengatur penyertaan modal di badan usaha yang dievaluasi.

    “Kalau Riau Airlines, sudah ditindaklanjuti ke Pemprov Riau. Sehingga bisa diselesaikan dalam Perda,” jelasnya.

    Sementara menurut Amsakar, pemenuhan realisasi penyertaan modal tidak dapat dimaksimalkan disebabkan jangka waktu pemenuhannya sudah melebihi 3 tahun anggaran.

    Sehingga perlu dilakukan penyesuaian/perubahan. Perlunya penyesuaian/perubahan tersebut.

    Hal ini dikarenakan apabila jangka waktu pemenuhan realisasi maksimum penyertaan modal masih dibatasi tiga tahun, maka dikhawatirkan Pemko Batam tidak bisa memenuhi jumlah maksimum penyertaan modal tersebut.

    “Sehingga dalam konteks Bank Riau Kepri, dalam jangka panjang dapat menyebabkan dilusi (penurunan share) proporsi kepemilikan saham Pemerintah Kota Batam pada Bank Riau Kepri. Akibat trend peningkatan penambahan penyertaan modal Perda yang lai,  dan berdampak kepada pembagian dividen untuk Pemko Batam,” bebernya. (hbb)