BATAM, POSMETRO.CO : Pelaku pembawa Sabu seberat 20 kilo gram nekat loncat dari perahu, saat dikepung tim Ditnarkoba Polda Kepri, Senin (21/3/2022) malam pukul 22.00 WIB, wilayah perairan Jembatan Satu Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard menjelaskan, pengungkapan adanya penyelundupan barang haram tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim opsnal Ditresnarkoba pada hari Senin tanggal 21 Maret sekitar pukul jam 19. 00 WIB, yang mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah perairan jembatan I Kecamatan Galang Kota Batam.
Menindaklanjuti, tim sekitar pukul 22.00 WIB melakukan observasi. Dan pada saat dilakukan observasi yang membawa narkotika jenis sabu, petugas angsungmelakukan pengejaran Untuk menghentikan speed boat tersebut.
“Tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan, dan tersangka Z ini sempat melompat dan menceburkan diri untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan daripada tim tersangka inisial Z ini berhasil diamankan,” ungkap Harry.
Usai mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan tumpukan sabu di dalam perahu speed boat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas, masing-masing berisi10 bungkus gua Yun berwarna hijau berisi sabu seberat 20,9098 gram atau hampir 21 kilo,” terang Harry.
Masih kata Harry, pelaku bertransaksi di perbatasan Malaysia dengan Indonesia, untuk diserahkan kepada RS yang sampai saat ini dalam perburuan petugas.
Menurut keterangan tersangka tersangka Z diupah Rp 2 juta per kilo gram, untuk membawa narkotika jenis sabu.
“Dari keterangan tersangka juga bahwa tersangka tidak mengenal siapa orang yang pertama di tengah laut, hanya yang bersangkutan tersangka Ini mendapat perintah dari tersangka lainnya berinisial RS, untuk membawa barang bukti sabu-sabu ini ke wilayah perairan Indonesia.”
Tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana seumur hidup pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. (abg)