BATAM, PM: Bidang Propam Polda Kepri melarang anggota polisi di jajarannya berkunjung ke Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa mengantongi surat tugas dari atasan.
Menurut aturan, baik kebijakan atasan maupun peraturan kepolisian yang tertuang dalam UU Kepolisian juga melarang untuk anggota polisi berkeliaran di area tempat hiburan malam tersebut.
Rentan bagi anggota polisi yang berkunjung ke tempat hiburan malam dan nantinya bisa menimbulkan masalah karena pengaruh minuman keras di area tersebut dan membuat citra polisi buruk dimata masyarakat umumnya.
Untuk memastikan agar tidak ada anggota polisi yang ‘kucing-kucingan’
keluyuran, Minggu (27/3) dinihari, Bidang Propam Polda Kepri mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. Diantaranya; THM di kawasan Nagoya seperti K2 Pub and Karoke dan lainnya.
Namun, Kasubdit Provost Propam Polda Kepri AKBP TT. Boney Wahyiu Wicaksono yang memimpin operasi, belum bersedia memberikan keterangan terkait razia itu. Hanya saja, sejumlah pengunjung serta karyawan dan pemandu lagu cukup dikagetkan dengan kedatangan petugas. (cnk)